Selasa, 24 Mei 2011

Corporate Secretary - Oleh : Bapak Wijaya Kusuma .S

         Company Secretary adalah posisi senior di perusahaan swasta atau organisasi public, yang biasanya dalam bentuk posisi manajerial atau yang di atas. 
Secretary berasal dari secretaries (bahasa latin) yang berarti “secret” menjaga keberhasilan. Selayaknya seorang Sekretaris, seorangCorporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan harus menjaga segala informasi mengenai perusahaan sebelum informasi tersebut disampaikan ke masyarakat. Bagi seorang Corporate Secretary “SECRET is MOST IMPORTANT”.
Corporate secretary or Company Secretary is the officer of the company who aligns various management functions with the company policies, ensures compliance of the applicable law and endeavors to develop mutual trust between various stakeholders for sustainable growth of the company. Corporate secretary is a catalyst for good corporate government.
Corporate Secretary memiliki peranan kunci dalam pelaksanaan Corporate Governance, khususnya pada perusahaan publik dan emiten di bursa. Ini tidak dapat dipungkirikarena posisi dan tugas yang dipikul Corporate Secretary sangat strategis dan menentukan. Namun, di Indonesia banyak masyarakat sebagai stakeholdersperusahaan, termasuk perusahaan itu sendiri, belum menyadari strategisnya peranandan fungsi Corporate Secretary.

Salah satu elemen dalam struktur dan proses Good Corporate Governance (GCG) adalah pemastian bahwa penggunaan wewenang (exercise of power) dan hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders) berjalan … dengan baik untuk kepentingan perusahaan. Dalam menjaga proses tersebut dibutuhkan suatu unit yang berfungsi sebagai fasilitator pengambilan keputusan secara proper dan saluran komunikasi yang terpercaya. Disinilah posisi strategis sekretaris perusahaan (corporate secretary), yaitu menjalankan fungsi memastikan kepatuhan dan administrasi pengambilan keputusan didalam perusahaan, dan melakukan fungsi komunikasi dalam rangka membangun goodwill keluar perusahaan.
Dari sisi governance structure, fungsi Corporate Secretary merupakan kepanjangan fungsi Direksi dalam menjalankan fungsi komunikasi. Pedoman Umum GCG 2006 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance memetakan lima fungsi direksi, yaitu: (1) kepengurusan; (2) manajemen risiko; (3) pengendalian internal; (4) komunikasi; dan (5) tanggung jawab sosial. Masuk dalam fungsi komunikasi tersebut, terdapat peran Corporate Secretary, yaitu untuk memastikan kelancaran komunikasi antara perusahaan dengan pemangku kepentingan, serta menjamin tersedianya informasi yang boleh diakses oleh stakeholders sesuai dengan kebutuhan yang wajar dari stakeholders. Corporate Secretary bertanggung jawab kepada Direksi dan laporan pelaksanaan tugasnya juga disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Jadi, corporate secretary¸bukanlah seorang sekretaris biasa dalam perusahaan. Peranannya sangat vital dan menyangkut citra perusahaan di mata banyak pihak. Dengan peranan-peranannya, seorang corporate secretary harus mampu mengangkat perusahaannya untuk mencapai good corporate government. Posisi istimewa dengan peranan yang cukup sulit.

KESIMPULAN

Jadi, rumusan utama yang menjadi pesan dalam bahasan kali ini adalah kunci peran corporate secretary tak lepas dari kreatifitas, kepercayaan diri, dan komunikasi yang baik. Bahkan integrity, collective wisdom, service, dan innovation menjadi pilar utama yang menjadi pedoman corporate secretary dalam menjalankan tugasnya di dalam perusahaan. Semua membutuhkan kemampuan berkomunikasi yang sangat baik dalam aplikasinya, dan inilah yang menjadikan corporate secretary posisi dengan peran yang berbeda dengan sekretaris biasa, dan bahkan corporate secretary bukanlah sekretaris.

SUMBER 
Ringkasan Perkuliahan dari Bapak Wijaya Kusuma

0 komentar:

Posting Komentar